Perbedaan Antara PT, Koperasi Dan Perseroan Daerah

Perbedaan antar PT, Koperasi dan perseroan daerah


~PT. ( Perseroan Terbatas ) adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya, dan bertujuan untuk Mencari keuntungan sebesar-besarnya.

~Sedangakan Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan, dan bertujuan untuk untuk memperbaiki kesejahteraan para angotanya, bukan mencari keuntungan


. Perusahaan daerah :
- Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public.
- Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun nonbank.
- Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan.
- Seluruh atau sebagian besar modalnya milik Negara.
- Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha.
- Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang.
- Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan. Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat.
- Sebagai sumber pemasukan Negara.
- Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan.
- Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan. 


Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Perbedaan Antara PT, Koperasi Dan Perseroan Daerah"

Iklan Atas Artikel

Iklan2

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel